Begini Cara Aipda Agus Cegah Penadahan Barang Hasil Curian
Polresta Kediri - Dalam membeli barang apapun, hendaklah berhati-hati. Jangan sampai membeli barang hasil kehajahatan, sehingga dapat bermasalah hukum.
Bukan hanya barang-barang mewah seperti perhiasan saja, tetapi burung juga bisa berakbat fatal apabila dibeli dari hasil curian. Pembelina dapat dijerat dengan pasal penadahan, demikian disampaikan Aipda Agus Setiyana.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo, Polsek Kota, Polresta kediri ini sedang melaksanakan kegiatan door to door system (DDS). Bersama Babinsa, dia datang ke pedagang burung di Lingkungan Corekan, Kelurahan Kaliombo, Jumat (5/1/2018).
"Kami bertemu dengan saudara Kamim. Kami memberikan himbauan agar tdk menerima burung curian karena bisa dikenakan kasus penadahan barang hasil curian sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP," ujar Kasie Humas Polsek Kota, Polresta Kediri, Aiptu Tjatur Satrio Utomo. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



