• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Tiga Ratus Lima Puluh Kilo Gram Madu Diamanka..

Tiga Ratus Lima Puluh Kilo Gram Madu Diamankan Unit Reskrim Polsek Gilimanuk Polres Jembrana

11 January 2018 (09:16) Regional

img Polda Bali-Polres Jembrana-Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., dalam tugas rutin melaksanakan pemeriksaan di pos pintu masuk bali pelabuhan gilimanuk. Dalam melaksanakan pemeriksaan dipintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, telah menemukan 350 kg madu lebah dikemas dengan 10 jerigen warna biru, tanpa dokumen Karantina, di angkut dengan kendaraan ekspedisi truck box mitsubishi, No. Pol.: DK 9580 GH, dikemudikan oleh Sudarman, laki-laki, 47 tahun asal Probolinggo Jawa timur." kamis (11/01/18) pukul 07.45 wita. Keterangan Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Akp I Komang Muliyadi, SH, bahwa madu tersebut termasuk bahan asal hewan, sebagai salah satu komoditi yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina hewan dari daerah asal. "Hal ini diatur dalam pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. "Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina." tegas Akp Km Muliyadi. SH "Saya hanya buruh pak.. Saya membawa barang dengan surat yang dikasikan kantor dan saya tidak tahu ada madu harus ada surat karantina." ujar Sudarman. Terkait atas pelanggaran yang telah dilakukan pengemudi, maka kami amankan kendaraan dan madu tersebut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina hewan Wilayah kerja Gilimanuk sesui kapasitas dalam mengambil tindakan kepada yang bersangkutan." Imbuh Akp Km Muliyadi. SH (Unit Reskrim Gilimanuk).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :