Penindakan Terhadap Pelanggar Lalulintas di Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana
Polda Bali-Polres Jembrana-Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Pemeriksaan terhadap orang, barang dan surat-surat kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Personel Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, baik di pintu keluar Bali maupun pintu masuk Bali.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang berbahaya, hasil kejahatan, penyelundupan hewan yang dilindungi tidak terkecuali terhadap pelanggaran lalulintas, hal ini ditekankan oleh Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa setiap pergantian tugas jaga.
Salah satu anggota lantas Gilimanuk Bripka I Gst Pt Suwiarta melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor. (Rabu,10/01) sekitar pukul 21.30 wita.
Dimana saat dilakukan pemeriksaan, pengendara spm honda CB 150,dimana pengendara tsb stnk yang dibawa tdk disahkan sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang pengesahan STNK, sesuai dengan UU LLAJ No.22 Tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 288 ayat 1 jo pasal 70 ayat 2.
"saya mohon maaf pak karena kondisi keuangan sy sekarang ini belum bisa saya bayar pajak jadi STNK saya belum disahkan,dan sebagai warga negara yang baik nanti saya akan bayar pak ucap Bpk.Suprapto sembari tersenyum melihat petugas yang melakukan tindakan tilang"
Setelah dijelaskan,pengendara spm honda CB 150 tersebut mengerti dan paham bahwa sebagai warga negara yang baik wajib bayar pajak dan STNK harus disahkan dan yang bersangkutan akan menghadiri sendiri sidang di pengadilan sesuai yang dijelaskan petugas lantas tersebut
"silahkan saja lakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran tersebut, lakukan dengan etika tanpa menghilangkan ketegasan dalam melakukan penindakan": ucap perwira pengendali (padal) Ipda I Putu Budi Santika, SH saat dilapori penindakan yang dilakukan.
Penindakan tilang dilakukan terhadap pelanggar Lalu lintas untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum sehingga pengguna jalan patuh terhadap ketentuan lalulintas yang berlaku. (Anggota Lantas Gilimanuk)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



