Kapolres Jembrana Press Conference Kasus Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan.
Polda Bali - Polres Jembrana
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K.,M.H Press didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko,S.H.,M.M dan Kasat Reskrim Polres jembrana ,Press Conference Kasus Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan,kamis ( 11/1/2018) pkl 11.45 wita.
Press Conference Kasus Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan ini dihadiri oleh wartawan media cetak,media elektronik dan media online serta humas Polres jembrana.
Kasus Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan ini dilakukan oleh 9 ( sembilan ) orang pelaku masing masing berinisial,AA,alamat tegalcangkring,GKA alamat yehembang,PA alamat dlodberawah,PS alamat Mendoyo dangin tukad,MS alamat pergung,KW alamat yehembang kauh,MN Alamat tegalcangkring,MY alamat tegalcangkring dan NS alamat tegalcangkring.
Peristiwa ini terjadi pada hari rabu tanggal 10 januari 2018 sekitar pkl 11.00 wita di dalam aliran sungai biluk Poh di lingkungan bilukpoh kangin ,kelurahan tegalcangkring,kec. Mendoyo kab jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K.,M.H,dalam Press Conference dengan awak media mengatakan,berdasarkan informasi masyarakat bahwa di dalam aliran sungai Bilukpoh kel.tegalcangkring kec.mendoyo kab jembrana ditemukan banyak orang mengambil pasir batu dan juga batu sungai yang rata rata sebesar batok kelapa.
" Dari informasi tersebut satreskrim Polres jembrana langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan benar dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut terjadi penambangan tanpa ijin usaha penambangan dan sudah pernah juga dilakukan peneguran namun masih tetap laksanakan maka kita lakukan proses hukun ," ungkap Kapolres jembrana.
" Barang bukti yang disita berupa 6 ( enam ) unit truck engkel berbagai jenis ,uang tunai sebesar rp 610.000,- ( enam ratus sepuluh ribu rupia ).
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 158 UURI no 4 tahun 2009 tentang penambangan Mineral dan batubara,dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak rp 10.000.000.000,-( sepuluh miliar rupiah ) dan tersangka serta barang bukti masih diankan di satreskrim Polres jembrana guna penyidikan lebih lanjut ," pungkas Kapolres jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo S.I.K.,M.H.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



