Kapolres Jembrana Press Conference Kasus Perburuan Satwa di Kawasan Taman Nasional.
Polda Bali - Polres Jembrana
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K.,M.H Press didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko,S.H.,M.M dan Kasat Reskrim Polres jembrana ,Press Conference Kasus Larangan pada setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional ,taman hutan raya dan taman wisata alamat ( Perburuan Satwa di Kawasan Taman Nasional ) ,kamis ( 11/1/2018) pkl 12.30 wita.
Kapolres Jembrana Press Conference Kasus
Larangan pada setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional ,taman hutan raya dan taman wisata alamat ( Perburuan Satwa di Kawasan Taman Nasional ) dihadiri oleh awak media cetak,media online ,media elektronik dan humas Polres jembrana.
Peristiwa tersebut terjadi pada selasa 9 januari 2018 sekitar pkl 13.30 wita didalam kawasan NTBB lingkungan penginuman,kel Gilimanuk Kec. Melaya Kabupaten jembrana,yang dilakukan oleh 3 ( tiga ) orang pelaku masing masing berinisial M alamat lingkungan pertukangan loloan barat jembrana,IS alamat tegal badeng timur kab jembrana dan M alamat ketapang muara kab jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K.,M.H,dalam Press Conference dengan awak media mengatakan,bahwa Polres Jembrana menerima limpahan kasus Larangan pada setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional ,taman hutan raya dan taman wisata alamat ( Perburuan Satwa di Kawasan Taman Nasional ) dari Taman Nasional Bali Barat ( TNBB ).
" Pelaku penangkap burung yang ada di Taman Nasional Bali Barat dengan menggunakan pancingan suara yang mirip suara burung sehingga burung yang akan di tangkap masuk perangkap kedalam pulut atau getah karet yang dipergunakan untuk menangkap." Ucap Kapolres Jembrana.
Dikatakan lebih lanjut bahwa Kasus ini masih dalam proses penyidikan sat reskrim Polres jembrana dan untuk saksi saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk petugas dari Taman nasional bali barat.
" Barang bukti yang disita berupa satu ekor burung sirpu,satu ekor burung perenjak,tiga buah tas warna hijau,dua puluh sembilan potong bambu yang sudah berisi getah karet/purut,dua buah pipa paralon,dua buah parang,sepuluh buah paralon untuk tempat burung,lima buah bumbungan dari bambu,satu buah hp merk cross yang berisi suara burung untuk memikat burung,satu buah hp merk maxtron yang berisi suara burung juga," kata Kapolres Priyanto.
Tersanka dipersangkakan dengan pasal 33 ayat (3) yo pasal 40 ayat ( 2 ) UU no 5 tahun 1990 ttg KSDA dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,dan untuk tersangka kita kenakan wajib lapor,pungkas Kapolres jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo S.I.K.,M.H.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



