Ciptakan Keamanan, Reskrim Polsek Kutsel Polresta Denpasar Limpahkan Tersangka Ke Jaksaan Negeri
BhayangkaraNews, Denpasar - Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Kuta Selatan - Melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyantakan lengkap suatu kebanggan pagi pihak penyidik dalam penangangan kasus yang cukup menonjol dan menjadi perhatian publik.
Senin tanggal 22 Januari 2018 jam 09.30 wita unit reskrim Polsek Kuta Selatan yang menjadi bagian Polresta Denpasar, melimpahkan dua tersangka pembunuhan yang terjadi pada bulan September 2017 di bedeng proyek Jalan Terompong Lingkungan Pemine Kel. Benoa yang dilakukan oleh tersangka berinisial EBD (Eston Bada Bolu) bersama sama tersangka berinisial AJ (Lede Manupadaka als Arjen) asal Sumba Barat Nusa Tenggara Timur
"Pelimpahan kedua tersangka berikut barang buktinya dilakukan pengawalan oleh unit patroli guna mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi," ujar Iptu Nyoman Gatep.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini tidak terlepas dari informasi yang cepat dari masyarakat dan tindakan cepat serta ketekunan unit reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan menggali keterangan para saksi di TKP dan atas keterangan para saksi unit reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dengan waktu yang tidak terlalu lama kedua pelaku dapat diamanankan di Denpasar dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatan yaitu menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini korban atas nama Hadi Ikhwanto als Eko.
"Perbuatan kedua tersangka dapat disangka melanggar ketentuan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 atau pasal 351 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP," imbuhnya
Hal senada diungkapkan Kapolsek Kuta Selatan Polresta Denpasar Kompol I Nengah Patrem. SH, bahwa pelimpahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umuk Kejaksaan Negeri Denpasar karena Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap sehingga kewajiban Penyidik melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
"Pelimpahan kedua tersangka mendapatkan pengawalan yang cukup ketat guna menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi," ujar Kompol Patrem.
Sebelum pelimpahan Kompol Nengah Patrem menyampaikan pesan kepada kedua tersangka agar selalu ingat sama Tuhan dan tobat serta perbuatan yang dilakukan menjadi cermin untuk melangkah lebih baik
Disisi lain Kapolsek menegaskan terungkap kedua tersangka inisial AJ dan EDB tidak terlepas dari keuletan dan ketekunan anggota reskrim dibawah komando Iptu Andy Yaqin. S. IK selaku Kanit Reskrim untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ini sehingga kedua pelaku dalam waktu yang singkat dapat ditangkap.
"Hal Ini suatu prestasi yang membanggakan kami selaku Kapolsek yang mana anggota unit reskrim mampu mengungkap suatu kasus yang cukup menonjol dan menjadi perhatian publik dengan waktu yang singkat dan kedepannya diharapkan unit reskrim Polsek Kuta Selatan profesional dalam pengungkapan suatu tindak pidana yang terjadi diwilayah Kuta Selatan," ujar Kompol Patrem. (KS33)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



