Satuan Reskrim Polres Jembrana Press Conference Ungkap Kasus Dugaan Pertambangan Tanpa Ijin Usaha Pe
Polda Bali - Polres Jembrana
Satuan Reskrim Polres Jembrana Press Conference Ungkap Kasus Dugaan Pertambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan dimana pelaku berinisial NS beralamat lingkungan Biluk Poh Kel Tegalcangkring,Kec.Mendoyo Kab jembrana diduga melakukan pungutan liar dengan cara memungut uang senilai rp 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) per mobil truck terhadap sopir truck yang mengambil bahan material bahan tanah pasir batu di lingkungan biluk Poh,lelurahan Gilimanuk,Kec.Mendoyo Labupaten Jembrana,selasa ( 23/1/2018) pkl 10.30 wita.
Kanit 1 sat reskrim Polres Jembrana Ipda I Made Pasek,SH seijin Kasat reskrim Polres jembrana mengatakan bahwa pada hari rabu 10 januari 2018 pkl 15.00 wita sat reskrim Polres Jembrana telah mengamankan pelaku berinisial N.S beralamat lingkungan Biluk Poh Kel Tegalcangkring,Kec.Mendoyo Kab jembrana yang diduga melakukan pungutan liar dengan cara memungut uang senilai rp 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) per mobil truck terhadap sopir truck yang mengambil bahan material bahan tanah pasir batu di lingkungan biluk Poh,lelurahan tegalcangkring,Kec.Mendoyo Labupaten Jembrana
" Pelaku telah melakukan pungutan terhadap para sopir truck yang mengambil bahan tanah pasir batu mulai tanggal 6 januari 2018 tanpa ada surat resmi hanya atas hasil rapat bersama kelihan adat,ketua LPM Kelurahan tegalcangkring,Bendahara Banjar." Ucap Pasek.
" Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa para sopir truck yang mengambil bahan material berupa tanah pasir dan batu disungai lingkungan bilukpoh dipungut retribusi dan menugaskan pelaku sebagai tukang pungut sebesar rp 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) untuk sekali pengambilan dan uang tersebut setelah dipotong 25 % oleh tukang pungut di setor ke bendahara banjar yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan adat di banjar adat biluk poh kangin,kel tegalcangkring,Kec.Mendoyo,Kab.Jembrana," pungkas Pasek.
Barang bukti yang disita buku catatan rekap penerimaan uang dan uang tunai sebesar rp 610.000,-( enam ratus sepuluh ribu rupiah )
" Terhadap tersangka dikenakan pasal 158 UURI No 4 tahun 2009 yo psl 56 ke 2e KUHP ,memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan dipidana dengan penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah )," imbuh Ipda I Made Pasek,SH.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



