Narkoba Di Denpasar : Dalam Sehari Sat Narkoba Polresta Denpasar Amankan Enam Pengedar Dan Pemakai
BhayangkaraNews,Denpasar, Polda Bali Polresta Denpasar, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta berhasil mengamankan enam (6) pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam sehari yang merupakan jaringan yang mengedarkan Narkoba diwilayah Denpasar, pelaku pertama yang berhasil di amankan berinisial KSD (32) yang di amankan pada senin (22/1) pukul 22.40 wita di jalan Areal Parkir Puskesmas I Denpasar Barat di Jalan Gunung Rinjani No 65 Denpasar dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,35 gram dan dari pengakuan pelaku bahwa sabu sabu tersebut didapatkan seseorang bernama DAN dengan cara membeli seharga Rp.450.000,- , selanjutkan polisi menangkap pelaku DAN, laki laki, (30), pada Selasa pukul jam 00.18 wita di TKP jalan Gunung Lebah Gang 1 banjar sari buana Denpasar dengan barang bukti berupa tiga paket sabu berat 0,61 gram dan satu toples ganja dengan berat 32,45 gram, DAN mengaku membeli sabu sabu tersebut dari seseorang berinisial OM yang sedang berada dalam penjara, DAN membeli sabu sabu kemudian dipecah menjadi lima paket kecil dan akan di jual kembali seharga Rp.450.000,-
Masih di hari senin polisi menangkap pria berinisial KAW (27) yang bekerja di salah satu tempat penukaran valuta asing di seminyak, Pukul 19.00 wita di Jl. Mahendradata, Denpasar barat, tepatnya Depan mini market dan dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa sabu berat 0,4 gram, KAW mengaku mendapat sabu dari OM yang berada dalam penjara dengan cara membeli, sedangkan dari seorang perempuan berinisial LIN (25) pekerjaan online shop, yang dilakukan penggeledahn dan penyitaan di Jl. Cempaka Putih Gg.II Br. Kebon Kori, Ds./Kel. Kesiman, Denpasar Timur dan barang bukti narkoba yang disita 2 paket sabu dengan berat 188, 48 gram, LIN perempuan yang merupakan RESIDIVIS kasus narkoba tahun 2013 dengan vonis satu tahun tiga bulan ini mengaku hanya di suruh menyimpan dan memindahkan sabu tersebut dengan upah uang yang belum di tentukan jumlahnya oleh Seorang temannya yang saat ini berada dalam penjara, saat ditemukan Narkoba jenis sabu tersebut sebelumnya di simpan di kamar mandi kost dalam tas kresek warna hitam.
Seorang pria Berinisial KAR (37) yang tinggal di Jl. DHARMA SHABA Badung berhasil di gulung polisi sat Narkoba Polresta Denpasar pada selasa 23 Januari 2018 pukul 15.00 wita dan sebanyak 6,93 gram sabu sabu yang dipecah dalam tujuh (7) paket yang dibawa pelaku berhasil di sita polisi serta seorang Security Kafe PWG (28) dengan sabu sabu satu paket berat 0,4 gram di bawa pelaku diamankan polisi di Jl. mahendradata, Denpasar barat depan mini market.
Dengan didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, SH., MH, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo., SH., MH mengatakan bahwa jajaranya terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalah gunaan Narkoba yang marak di wilayah Denpasar dan saat ini keenam pelaku telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan guna mendalami dari mana asal barang terlarang berupa sabu sabu tersebut, “Kami masih dalami keterangan para pelaku yang terkait dengan peredaran narkoba wilayah Denpasar yang melibatkan Narapidana,” Kata Kapolresta Denpasar.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



