Beri Rasa Aman Anggota Sabhara Polresta Denpasar Atensi Giat Sidang
Bhayangkaranews, Denpasar - Polda Bali, Satuan Sabhara, Polresta Denpasar - Jumat. 26 Januari 2018 pukul 11.00 Wita, Sejumlah 4 orang perempuan yang terbukti melanggar peraturan daerah serta melakukan tindakan asusila mengikuti proses persidangan diPengadilan Negeri Denpasar
Keseluruhan perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial tersebut terbukti melakukan transaksi prostitusi di warung remang remang dieputaran jalan Gatot Subroto dan terjaring dalam rahasia yang dilakukan oleh anggota unit Tipiring Satuan Sabhara Polresta Denpasar, Kamis.25/1/2018 pukul 23.00 Wita.
Pelaksanaan sidang yang berlangsung diruangan Sari, Pengadilan Negeri Denpasar dipimpin oleh Ketua Hakim tunggal Agus Waluyo Sh. Mh dan memutuskan ke empat orang tersangka tersebut terbukti malanggar Pasal 6 yo Pasal 2 dan 3 ( 1 ) Sub b Perda Kodya Denpasar no.7 tahun1993 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Kodya Denpasar no.2 tahun 2000 tentang perubahan Perda no.7 tahun 1993.
Hasil keputusan dalam persidangan siang hari ini memvonis tiap-tiap tersangka dengan denda sebanyak Rp 400.000 serta biaya perkara sebesar Rp 2000. Dan apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda akan dikenakan hukuman kurungan selama tujuh hari.
Dalam kesempatan yang sama Aiptu I Gede Widastra anggota satuan Sabhara yang selaku penuntut umum dalam persidangan pagi hari ini menyampaikan bahwa penegakan peraturan melalui penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar perda bertujuan untuk menekan marakanya penyakit masyarakat yang berdampak terhadap stabilitas keamanan di masyarakat khususnya diwilayah hukum Polresta Denpasar.
"Demi terjaganya stabilitas keamanan, penegakan perda akan terus dilakukan secara berkesinambungan", ujarnya usai pelaksanaan sidang.
Dikonfirmasikan secara terpisah oleh Wakil Kepala Satuan Sabhara Polresta Denpasar, AKP Subiyanto bahwa pelaksanaan penegakan Hukum dan Peraturan Daerah Kota Denpasar bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat serta mencegah terjadinya penularan penyakit menular seksual akibat dari seks bebas dan transaksi prostitusi
"Pelaksanaan penegakan Perda merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat serta sebagai upaya dalam menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum Polresta Denpasar", jelas AKP Subiyanto di Polresta Denpasar
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



