Berikan Penindakan Tilang Kendaraan Besar Dan Berat Yang Memakai Lajur Kanan
Bhayangkaranews - Polda Bali - Polres Jembrana - Satuan Lalulintas
Polisi menilang kendaraan-kendaraan besar yang menggunakan lajur kanan di jalan Udayana dan Ngurah Rai Kendaraan besar seperti truk dan bus memang dilarang mengambil lajur kanan karena lajur kanan diperuntukan untuk kendaraan yang berkecepatan tinggi dan untuk mendahului kendaraan lainnya,Sabtu(27/1/2018)
"Penindakan terhadap pengendara nakal itu dilakukan di seluruh ruas jalan Udayana dan Sudirman Wilayah hukum polres jembrana",ungkap Kanit Patroli Satuan Lalulintas Polres Jembrana Ipda Nyoman Yasa.SH
Tindakan tilang ini sebagai upaya dari satuan lalulintas polres jembrana untuk memberikan kelancaran berlalu lintas serta memberikan pemahaman dan efek kepada pemakai jalan terutama sopir kendaraan truk berat dan bus yang seharusnya melaju di jalur kiri,sehingga terciptanya kelancaran dalam berlalu lintas,imbuh Kanit Patroli
Seusai Pasal 108 UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ), lajur kanan merupakan lajur untuk kendaraan yang kencang. Lajur tersebut digunakan untuk menyalip kendaraan. Denda maksimal bagi pengendara yang melanggar pasal tersebut Rp 500 ribu.
(Dikmas Lts Jbr)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



