Diduga Tanpa Izin Edar,Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sita Ribuan Botol Parfum
BhayangkaraNews.Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap adanya home industri yang memproduksi parfum dengan memakai merk terkenal tanpa ijin edar dari BPOM RI.
Pengungkapan tindak pidana ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari lapangan bahwa adanya Home Industri atau produsen yang melakukan peracikan, produksi dan penjualan parfum berbagai macam merek terkenal.
Hali ini seperti yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikomfirmasi melalui selullar,Kamis (8/2/18).
“Parfum yang diproduksi ini diduga tidak memiliki ijin edar dari BPOM dengan menggunakan berbagai merk terkenal yang sudah ada,”kata Kombes Pol Raden Argo.
Dari kegiatan home industri ini menurut Kombes Pol Raden Argo Yuwono, selain merugikan konsumen juga merugikan negara.
“Jika tidak memiliki ijin edar atau produksi ya otomatis negara dirugikan,”tegas Kombes Pol Raden Argo Yuwono.
Lebih lanjut,mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menjelaskan,modus Modus yang dilakukan tersangka adalah memproduksi, menjual kosmetik jenis parfum palsu berbagai merk tanpa ijin / lisensi dari pemegang merk dan Badan POM RI.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Raden Argo,kronologi dari pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi di lapangan bahwa adanya Home Industri yang melakukan peracikan, produksi dan penjualan parfum yang berlokasi di Jl. Mangga Besar 4 G No.4 Rt.012/Rw.002 Kel. Taman Sari Jakarta Barat.
Parfum yang diproduksi memakai berbagai macam merek terkenal tanpa lisensi dan ijin edar dari BPOM-RI. (TKP).
Dari info tersebut, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan. SIK segera memrintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Al-hasil,petugas petugas mendapati pemilik dan karyawan “tertangkap tangan” sedang melakukan proses pembuatan dan pengemasan parfum palsu berbagai macam merek terkenal yang diduga tanpa memiliki ijin edar dari BPOM-RI.
“Tersangka HO alias J umur 38 tahun sebagai Pemilik Usaha dan barang bukti lainya sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kombes Pol Raden Argo Yuwono. (dw-1).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



.jpg)