Polsek Mojosari Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Tembakai Gorila
BhayangkaraNewsMojokerto - Kerja keras jajaran Polsek Mojosari Polres Mojokerto dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana dan tindak penyalahgunaan narkoba kembali teruji dengan kepemimpinan Kapolsek Mojosari Kompol Harry Sucahyo SH. Menindaklanjuti Laporan Polisi nomor LP/06/ll/2018/polsek Mojosari/Polres mojokerto pada tgl 4 Februari 2018
Jajasan Polsek Mojosari berhasil mengamankan tersangka yang diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika yang berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Subs Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Tembakau Gorila.
Tersangka Berinisial RK alias Ogut Bin Sodiq, laki laki 35 tahun yang beralamatkan di Dsn Karangpoh RT/RW 06/03 Ds Seduri Kec Mojosari dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan kampung Dsn Tuwuri Ds Seduri Kec Mojosari dan didapat barang bukti 1 (satu) paket kemasan plastik klip yang terbungkus kertas tisue putih dalam bungkus rokok.
Kompol Harry menyampaikan pihaknya akan terus bekerja keras mengungkap setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya agar untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan damai di kecamatan Mojosari. (Ln94/dwa)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



