Sudah Beraksi di 8 TKP, Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Curanmor
BhayangkaraNews,Denpasar, Polda Bali, Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor bernama Uddin, 28, di Desa Pasarejo, Wonosari, Bondowoso, Jawa Timur, pada Selasa (6/2). aksi pencurian pelaku di 8 lokasi sekaligus bersama sindikatnya dan polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang masing-masing berinisial ST, TO, RS dan A.
Demikian pula yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, S.IK bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban I Wayan Budiasa, warga yang tinggal di Jalan Sriwijaya, Gang Kayu Manis, Legian Keload, Kuta, Badung bahwa motornya digondol oleh komplotan pencuri motor saat sedang parkir di tempat kerjannya di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod, Denpasar.
Diketahui Para pelaku melakukan aksinya saat korban yang sedang bertugas jaga terlelap didalam pos keamanan dan pelaku dengan mudah mencuri motor korban dengan kunci T dan di bawa kabur ke Jawa.
Mendapatkan Laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan turun ke TKP memeriksa sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas dan dari itu polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang melakukan aksi pencurian dimana pelaku mendorong motor milik korban yang sedang parkir didepan pos jaganya.
“Pelaku usai melakukan aksinya ternyata langsung kabur ke Jawa dan menjual motor hasil curian tersebut,”kata Kanir Reskrim Denpasar Barat..
Akhirnya pelaku diamankan di kampung halamannya Desa Pasarejo, Wonosari, Bondowoso, Jawa Timur dari introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan di 8 TKP lainnya bersama rekan-rekannya.
Terungkap, tersangka ternyata sudah beraksi di 8 lokasi bersama rekan-rekannya. Hanya saja, tersangka sendiri melakukan aksinya di dua lokasi Jalan PB Sudirman IV, Nomor 10, Banjar Yangbatu dan lokasi kedua di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod, Denpasar. Sesangkan empat rekannya beri
nisial ST, TO, RS dan A melancarkan aksi di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Jalan Raya Sesetan, Jalan Tukad Yeh Aya dan 4 TKP diwilayah Denpasar dan tidak mengetahui detail jalan dan lokasi pastinya,
Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua sepeda motor hasil curiannya dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



