Ajak Warga Tak Lagi Berjualan Miras Oplosan
Polresta Kediri - Unit Tipiring Sabhara Polsek Grogol Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus minuman keras tanpa ijin edar. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti miras.
Ungkap kasus dilakukan di warung kopi Dusun Sembak Desa grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Terlapor atas nama S (31) warga setempat. Barang bukti yang diamankan yakni tiga botol besar miras jenis arak jowo masing-masing berisi 150 ml.
""Kronologis penangkapan yakni pada hari Senen tanggal 26 pebruari 2018, kami mendapatkan informasi dari warga masyakat Dusun Sembak Desa Grogol, menginformasikan di warung kopi S menjual miras tanpa ijin.
Lanjut anggota patroli Polsek Grogol melaksanakan pengecekan atau penggeledahan dan ditemukan miras jenis arak jowo sebanyak tiga botol. Kemudian barang bukti dan terlapor kita bawa ke Mapolsek,"" kata Aiptu Sri Subiakti, Kasie Humas Polsek Grogol Polresta Kediri, Selasa (25/2). (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



