Penyelundupan Ribuan Comoditi Jenis Kulit Kerang Ilegal digagalkan Polsek Gilimanuk di Pelabuhan Gil
Polda Bali - Polres Jembrana
Bekerja dengan tulus iklas sudah menjadi tradisi buat Unit Reskrim Gilimanuk, sehingga tidak ada alasan untuk menyurutkan semangat kerja yang selalu berupaya untuk menekan terjadinya suatu pelanggaran hukum atau menekan keluar masuknya barang-barang ilegal dan juga barang-barang berbahaya lainnya melalui pelabuhan penyebrangan gilimanuk.
Hal ini sudah menjadi kewajiban Unit reksrim dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di setiap pintu atau dipos-pos yang ada di pelabuhan Gilimanuk.
Tergabung dalam Unit Kecil Lengkap, di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk atau di pintu masuk wilayah bali, Unit Reskrim telah mengamankan kendaraan Truck Mitsubhisi warna Kuning No. Pol. M 8229 UG, dikemudikan oleh AS, laki-laki, 52 th, asal Bangkalan Madura Jawa timur." senin (26/02) pukul 15.00 wita.
Truck tersebut kami amankan lantaran membawa 6.326 kilo gram kulit kerang yang dikemas dengan menggunakan 231 (Dua ratuh tiga puluh satu) karung pelastik/kampil, tanpa dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal." kata Kapolsek Kawasa Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH.
"Saya hanya sopir pak.. Barang ini milik pak Heri dari Manyar Gersik dan saya disuruh membawa ke jalan Malrboro Denpasar." ujar Akp Km Muliyadi. SH menirukan kata-kata AS.
"Pelanggar ini diatur dalam pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan. Sehingga Pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara kami amankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kami akan serahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya." tegas Akp Km Muliyadi. SH
Dan untuk pengemudi, kami himbau agar selalu mematuhi aturan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan barang bawaan dan juga kelengkapan pribadi sebelum berangkat kemana saja. Sehingga dimanapun ada pemeriksaan petugas, tidak menemui hambatan atau tersangkut dalam pelanggaran hukum." Pungkas Akp Km Muliyadi. SH
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



