• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Sehari Amankan Dua Tersangka Pengedar Pil Kop..

Sehari Amankan Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo

27 February 2018 (03:07) Regional

img

 Polresta Kediri – Tiada hari tanpa perang terhadap narkoba, slogan itulah yang mengkin menyemangati anggota Sat Resnarkoba Polresta Kediri.

 

Setelah sebelumnya berhasil melakukan ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 791 butir pil koplo, pada hari yang sama Senin (26/2) kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah rumah di Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

 

Tersangka atas nama SP (30) warga  Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

 

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan  136 (butir pil double L. Uang tunai sisa penjualan pil dobel L sebesar Rp32.000. Dan 1 unit  unit HP merk Nokia warna Hitam

 

“Awalnya petugas mendapat informasi bahwa disekitar Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri marak adanya peredaran pil double L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan  barang bukti  pil Dobel L sebanyak 136  butir. Selanjutnya tersangka  dan barang bukti  di bawa ke Mapolres  untuk di proses lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Selasa (27/2).

 

Masih menurut AKP Siswandi terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang  tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L secara bersama sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

125rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :