Sehari Amankan Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo
Polresta Kediri – Tiada hari tanpa perang terhadap narkoba, slogan itulah yang mengkin menyemangati anggota Sat Resnarkoba Polresta Kediri.
Setelah sebelumnya berhasil melakukan ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 791 butir pil koplo, pada hari yang sama Senin (26/2) kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah rumah di Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Tersangka atas nama SP (30) warga Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 136 (butir pil double L. Uang tunai sisa penjualan pil dobel L sebesar Rp32.000. Dan 1 unit unit HP merk Nokia warna Hitam
“Awalnya petugas mendapat informasi bahwa disekitar Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri marak adanya peredaran pil double L. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti pil Dobel L sebanyak 136 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Selasa (27/2).
Masih menurut AKP Siswandi terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L secara bersama sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



