• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Alih Fungsi Jadi Penampungan Benur, Sebuah Ho..

Alih Fungsi Jadi Penampungan Benur, Sebuah Homestay di Banyuwangi DIgrebek Polisi

27 February 2018 (03:56) Regional

img

Bhayangkaranews.com - Polda Jatim - Polres Banyuwangi - Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si. didampingi Kasatpolairud Polres Banyuwangi AKP Subandi, S.H. melakukan penggerebekan diduga pelaku pencurian benur di rumah kos gang coca-cola, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (27/2).

Pelaku berinisial R dan I ditangkap dan diamankan oleh gabungan personil Polres Banyuwangi. Terungkapnya kasus ini berdasarkan pengembangan perkara pencurian benur atau baby lobster. 

AKBP Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si. mengatakan penggrebekan diduga pelaku pencurian benur berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. 

"Pada saat ditangkap kedua pelaku berada di kosnya dan tidak melakukan perlawanan", ungkap pucuk pimpinan Polres Banyuwangi ini.

Selain mengamankan, para petugas juga menemukan penampungan yang diduga untuk menampung benur hasil tangkapan sebelum dikirim keluar kota. 

"Kedua pelaku kami amankan ke Polres Banyuwangi dan kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Banyuwangi", tutup AKBP Donny. 

Keduanya diduga melanggar pasal 88 Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dimana setiap pelaku dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia (RI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

4rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :