Alih Fungsi Jadi Penampungan Benur, Sebuah Homestay di Banyuwangi DIgrebek Polisi
Bhayangkaranews.com - Polda Jatim - Polres Banyuwangi - Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si. didampingi Kasatpolairud Polres Banyuwangi AKP Subandi, S.H. melakukan penggerebekan diduga pelaku pencurian benur di rumah kos gang coca-cola, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (27/2).
Pelaku berinisial R dan I ditangkap dan diamankan oleh gabungan personil Polres Banyuwangi. Terungkapnya kasus ini berdasarkan pengembangan perkara pencurian benur atau baby lobster.
AKBP Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si. mengatakan penggrebekan diduga pelaku pencurian benur berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Pada saat ditangkap kedua pelaku berada di kosnya dan tidak melakukan perlawanan", ungkap pucuk pimpinan Polres Banyuwangi ini.
Selain mengamankan, para petugas juga menemukan penampungan yang diduga untuk menampung benur hasil tangkapan sebelum dikirim keluar kota.
"Kedua pelaku kami amankan ke Polres Banyuwangi dan kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Banyuwangi", tutup AKBP Donny.
Keduanya diduga melanggar pasal 88 Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dimana setiap pelaku dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia (RI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



