Langgar Perda 6/2017 Warga Kabupaten Kediri Terjerat Kasus Miras Oplosan
Polresta Kediri - Kembali Unit Tipiring Polsek Grogol Polresta Kediri melakukan ungkap kasus peredaran miras tanpa ijin edar. Lokasi ungkap kasus di Dusun Ngolakan Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, pada Selasa (27/2) pukul 13.30.
Terlapor atas nama IT (46) warga setempat dengan barang bukti yang diamankan berupa 5 botol aqua arak jowo masing-masing berisi 600 ml.
"Kronologis penangkap pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 telah mendapatkan informasi dari warga masyakat Dusun Ngolakan Desa Cerme Grogol menginformasi di warung IT sering di jadikan tempat pesta miras..
Lanjut anggota patroli polsek pemgecekan atau pengledahan dan petugas dan ditemukan miras arak jowo yang ditempat di 5 botol dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Grogol karena melangar Perda 6/2017. Selanjutnya yang bersangkutan akan proses lanjut sidang tipiring ," kata AKP Sudadi, Kapolsek Grogol Polresta Kediri, Rabu (28/2). (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



