Pada Operasi Keselamatan Semeru 2018, Polisi Bakal Tindak Pelanggar Lalin
Polresta Kediri - Setiap pengendara motor wajib melengkapi surat surat kendaraan dan SIM. Mulai 5 Maret hingga 21 hari ke depan, polisi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2018.
Terkait informasi ini, Aiptu Asruri mensosialisasikan kepada para pengendara motor. Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Polsek Kota, Polresta Kediri ini datang ke Paguyuban Komunitas Ojek di Lingkungan Jetis, Sabtu (3/3/2018) pukul 10.30 WIB.
"Kami berikan himbauan kamtibmas selalu lengkapi surat-surat patui lalin dan selalu hati-hati bila membawa penumpang jangan lupa pakai helm," kata Kasie Humas Polsek Kota, Polresta Kediri, Aiptu Tjatur Satrio Utomo.
Operasi Keselamatan Semeru 2018 ini digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir korban kecelakaan. Petugas juga menerapsi sanksi terhadap pelanggar Lalin. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



