Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo Konferensi Pers Ungkap Kasus Aborsi
Polda Bali - Polres Jembrana
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana,Konferensi Pers Ungkap Kasus Aborsi,selasa ( 13/3/2018) pkl 10.30 wita,di ruang Konferensi Pers Polres jembrana,yang diliput oleh awak media cetak,elektronik,online dan humas Polres jembrana.
Kapolres jembrana AKBP Priyanto Priyanto Hutomo,S.I.K.,M.H dihadap puluhan awak media mengatakan bahwa berawal dari penemuan orok ( bayi ) di desa Banyubiru Kec. Negara Kab.Jembrana yang di laporkan oleh masyarakat,kemudian bhabinkamtibmas setempat bersama tiem opsnal reskrim Polres jembrana melakukan lidik di beberapa tempat termasuk ke puskesmas - puskesmas di Jembrana.
Dikatakan lebih lanjut bahwa hasil penyelidikan berdasarkan informasi pelaku aborsi terhadap orok yang di temukan mengarah pada sdri RH,perempuan,umur 17 tahun,alamat br tunas mekar,ds Manistutu,Kec Melaya,Kab Jembrana dan
sdr. ASK,laki laki,lahir di banyubiru 17 Desember 1999,pekerjaan Pelajar,alamat banyubiru,kec Negara,Kab.Jembrana.
" Kemudian kedua yang duduga pelaku kasus aborsi dilakukan penyidikan dan diakui oleh kedua pelaku bahwa orok yang DI temukan tersebut merupakan miliknya,yang mana kedua pelaku merupakan pacarnya ( berpacaran) melakukan hubungan intim layaknya suami istri kemudian hamil,Karena takut sama orang tuanya pelaku menggurkan kandungannya tanpa sepengetahuan orang tuanya di sebuah kamar mandi milik tsk RH sendirian tanpa ada bantuan,setelah bayi lahir baru tsk RH menelpon Pacarnya tsk ASK bahwa bayinya sudah lahir meninggal,untuk mengambilnya,kemudian tsk ASK datang mengambil bayinya yang sudah dalam keadaan meninggal dibungkus dg plastik dan membuang bayinya di pantai Pebuahan Banyubiru Negara." Jelas Kapolres.
" Tersangka menggurkan bayinya dengan obat merek Cytotek yang di beli lewat online dengan mencari cara pesan lewat google,dengan harga rp 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah obat didapat tersangka menggunakan obat tersebut sebanyak 5 ( lima ) tablet dengan cara 1 ( satu ) tablet dimasukkan dalam kenaluan tsk HR dan 4 ( empat ) tablet di minum singga terasa mules dan bayi lahir dalam keadaan meninggal yang dilakukannya ( 7/3/208) pkl 21.30 wita, kemudian orok ditemukan masyarakat dan dilaporkan ( 9/3/2018)," ungkap Kapolres AKBP Priyanto
" Terhadap tersangka ASK di proses sesuai hukum yang berlaku karena diduga telah melanggar pasal 77A UURI no 17 th 2016 ttg peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 ttg perubahan 2 atas UU RI no 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang, yang berbunyi setiap orang yg dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tatacara yang tidak dibenarkan dengan ketentuan per undang undangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 45A, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,dan denda paling banyak rp 1.000.000.000,-( satu miliar rupiah )
Sedangkan untuk tersangka RH karena masih di bawah umur akan dikembalikan kepada orang tuanya." Ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,S.I.K.,M.H.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



