• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Resor Jembrana Konferensi Pers Kasus Aborsi Y..

Resor Jembrana Konferensi Pers Kasus Aborsi Yang Melibatkan Dua Pelajar Di Kab. Jembrana

13 March 2018 (10:57) Regional

img Polda Bali - Polres Jembrana Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, S.IK menggelar konferensi pers pengungkapan kasus aborsi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Jembrana yang bertempat di Ruang Konferensi Pers Polres Jembrana. Selasa ( 13/3/2018 ). Dalam kasus aborsi ini Satuan Reskrim Polres Jembrana telah menetapkan 2 ( Dua ) orang tersangka yakni seorang laki – laki yang berinisial ASK alias A, Umur 18 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar, Alamat Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kec. Melaya, Kab. Jembrana dan seorang perempuan yang berinisial RH alias R, Umur 17 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar, Alamat banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. Ucap Kapolres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH mengatakan untuk tersangka berinisial ASK alias A kami jerat dengan pasal 77A UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke – 2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang yang menyatakan “ Setiap orng yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alas an dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang – undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah dan untuk tersangka berinisial RH alias R karena yang bersangkutan masih dibawah umur akan dikembalikan kepada orang tuanya, adapun Barang bukti yang diamankan antara lain 1 ( Satu ) buah baju singlet warna coklat tua, 1 ( Satu ) buah Celana Dalam ( CD ) warna pink motif garis – garis, 1 ( Satu ) buah baju kaos warna hitam merk river dengan gambar kepala kucing dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream No.Pol. : DK 4639 ZD, imbuh AKBP Priyanto. Peristiwa ini berawal dari tersangka berinisial ASK (18 ) dan tersangka RH (17) menjalin hubungan pacaran yang berjalan kurang lebih 1 tahun dan sudah terbiasa melakukan hubungan layaknya suami istri pada bulan Desember 2017, tersangka berinisial RH sempet mengatakan kepada tersangka berinisal ASK bahwa dirinya sudah tidak mengalami datang bulan ( telat ), kemudian tersangka ASK membeli membeli test pack diapotik guna mengetahui apakah tersangka RH bener – bener telat atau tidak, setelah dilaksanakan tes dengan alat tersebut ternyata tersangka RH positif hamil, di akhir bulan Februari 2018 tersangka ASK mempunyai ide untuk menggugurkan ( aborsi ) janin yang berada di kandungan tersangka RH, dan ide tersebut disetujui oleh tersangka RH, setelah tersangka RH menyetujui ide tersebut tersangka ASK mencari di internet ( Google ) mengenai cara menggugurkan ( aborsi )janin termasuk dengan obat yang digunakan. Setelah mendapatkan di internet, pada tanggal 26 Februari 2018 tersangka ASK memesan obat menggugurkan kandungan yang bernama CYTOTEK dengan harga 850 ribu, dalam transaksi online tersebut tersangka ASK menjelaskan bahwa dirinya diberitahu jumlah obat yang akan dierimanya termasuk diberitahu cara penggunaannya. Dalam traksaksi online tersebut tersangka ASK mendapatkan obat sebanya 5 butir dalam bentuk tablet, adapun cara penggunaannya 4 ( Empat ) butir Diminum sekaligus dan 1 ( Satu ) butir dimasukkan kemaluan perempuan, akhirnya pada tanggal 1 maret 2018 obat pesanan tersangka ASK tiba, namun tersangka ASK tidak langsung memberikan obat tersebut kepada tersangka RH, dikarenakan tersangka RH sedang melaksanakan ujian praktek disekolah, pada tanggal 7 Maret 2018 pada pukul 07.00 Wita, tersangka RH mendatangi rumah tersangka ASK yang bertempat di Desa Banyubiru pada saat itulah baru tersangka ASK memberikan obat tersebut kepada tersangka RH, tersangka RH langsung meminum sekaligus 4 ( Butir ) obat tersebut dan 1 ( Satu ) Butir dimasukkan di kemaluannya sesuai dengan petunjuk yang diberikan tersangka ASK. Setelah tersangka RH meminum obat yang diberikan tersangka ASK berselang 30 menit tersangka obat mulai bereaksi, tersangka RH mulai merasa mules pada perutnya namun hingga pukul 16.00 Wita janin yang ada di dalam perut tersangka RH tidak kunjung keluar, sehingga akhirnya tersangka RH memutuskan untuk pulang kerumahnya di Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, dengan perut masih mules, setelah tersangka RH sampai dirumahnya sekitar pukul 21.30 Wita, tersangka RH akhirnya melahirkan janin yang dalam kondisi sudah meninggal di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan dari siapapun, dengan kejadian tersebut tersangka RH langsung menelpon tersangka ASK dengan mengatakan janinnya udah keluar dan meninggal, tolong ambil kerumahnya dan dia juga mengatakan bahwa dia dan janinnya masih didalam kamar mandi, dengan adanya berita tersebut tersangka ASK yang didampingi oleh kedua temannya langsung menuju kerumah tersangka RH, setibanya dirumah tersangka RH, tersangka ASK langsung menuju kamar mandi dan melihat tersangka RH masih lemas dan bersandar dikamar mandi dan janin yang sudah meninggal tersebut berada disampingnya, tutur Kapolres Jembrana menceritakan kronologis kasus aborsi tersebut. Pada konferensi pers tersebut Kapolres Jembrana juga mengatakan karena tersangka masih berstatus pelajar yang beberapa hari lagi akan mengikuti ujian kelulusan di sekolah masing – masing, pihak Polres Jembrana akan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk mengikuti ujian kelulusan tersebut dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan untuk tersangka ASK selama masa penahanan di Rumah Tahanan Polres Jembrana kami juga memberikan ijin untuk membawa buku – bukunya untuk dipelajari dalam rangka menghadapi ujian kelulusan nantinya, imbuh pewira menengah berpangkat dua melati dipundak tersebut. ( Putra Jembrana Zed )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

5rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :