Pengedar Pil Trex Dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba
Polda Jatim - Polres Banyuwangi – Generasi muda adalah gerbang yang akan menentukan kemana arah suatu bangsa dimasa depan, apakah mau maju atau tetap berada dibelakang. Generasi muda merupakan bekal untuk menuju hidup yang lebih baik, dan generasi muda juga mempunyai tanggungjawab, baik tanggungjawab dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Upaya melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif Narkoba terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banyuwangi. Pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira pukul 21.00 Wib, telah mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar jenis Trihexyphenidyl.
Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Nadjib., S.I.K. mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku AW bin BS yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl saat pelaku berada di Dusun Pecemengan Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
“Selain berhasil mengamankan AW bin BS kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 10 (sepuluh) klip isi masing-masing klip 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dji Sam Soe Premium, 1 (satu) buah Hp Evercoss warna hitam hijau pink No. IMEI : 353165074035472, No Sim Card,” ujar Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi.
AW bin BS pemuda lulusan Sekolah Dasar yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan diduga sebagai pengedar pil terlarang tersebut bagi kalangan pemuda di sekitar tempat tinggalnya Dusun Pecemengan Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
“Saat ini AW bin BS kita amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut, sudah kami terbitkan Laporan Polisi LP.A/61/III/2018/JATIM/RES BWI, Jumat tanggal 13 Maret 2018, sekira jam 21.30 Wib.,” terang AKP Indra Nadjib.
Lebih lanjut perwira yang dikenal sangat dekat dengan anggota dan mempunyai komitmen kuat dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba tersebut mengatakan anggota Opsnal sedang melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
“Pelaku AW bin BS saat ini ditahan di rumah tgahanan Polres Banyuwangi guna memudahkan proses penyidikan dan anggota kami saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa terlapor sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, berkoordinasi dengan JPU,” terang Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi.
Dalam perkara ini, menurut Kasatresnarkoba Polres Banyuwnagi kepada tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Setyo B.1403)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



