Inilah Aksi Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Dalam Ungkap Kasus Narkoba
Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Kota Polresata Kediri berhasil melakukan kasus narkoba jenis double L. Tiga orang diamankan dengan barang bukti mencapai 5.747 butir pil jenis double L.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni TDS (26) wrga Jl. Setono RT/RW 03/01 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri. DP (27) warga Jl. Ngadisimo Utara I RT/RW 03/05 Kel. Ngadirejo Kec. Kota Kediri.Dan NMW (21) warga Desa Batangsaren RT/RW 02/03 Kecamatan Kauman Tulungagung.
“ Ungkap kasus ini bermula pada i Rabu (14/3) sekira pukul 15.30). Petugas Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi warga bahwa adanya transaksi narkoba jenis double L kemudian pukul 16.00 Wib petugas mengamankan seseorang atas nama AS warga Jl. Selowarih Linkungan. Ngadisimo Kota Kediri yang telah melakukan transaksi narkoba jenis pil double L. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati pil double L sebanyak 11 butir kemudian petugas melakukan interogasi dari keterangan AS mendapatkan pil double L membeli dari TWS. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TWS serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil double L sebanyak 20 butir serta uang Rp 50.000,” kata Kompol Sucipto, Kapolsek Kediri Kota Polresta Kediri, Kamis (15/3).
Masih kata Kompol Sucipto, setelah mengamankan TDS dikembangkan lagi dan mengamankan DP di daerah Kwadungan Kecamatan Gampengrejo Kediri dan dilakukan penggeledahan didapatibarang bukti berupa 1 unit HP merk Xiomi redmi 4 yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai Rp 310.000,- hasil penjualan dan pil double L sebanyak 716 butir dari DP.
“Kita kembanggkan lagi berdasarkan keterangan DP mendapatkan dari NMW, kemudian petugas melakukan lidik dan sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan NMW dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit HP yang digunakan untuk komunikasi. Uang tunai Rp 300.000,- hasil penjualan dan pil double L sebanyak 5000 butir,” tambahnya.Atas kejadian tersebut selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa kewenangan dan keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



