Berikan Rasa Aman, Personel Sat Lantas Polres Tanjung Perak Atensi Pengecatan Marka Jalan
Tanjungperaknews.com – Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.
Di samping melaksanakan pengaturan arus lalulintas personel Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melaksanakan pengamanan terhadap petugas pengecatan marka jalan yang sedang berlangsung di Jl. Kalimas Surabaya, Jum’at (16/3).
Pengamanan yang dilaksanakan oleh personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan para petugas yang melaksanakan pengecatan serta melancarkan arus lalu lintas dampak dari kegiatan tersebut.
Di tempat yang berbeda Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Didik Sugiarto membenarkan kegiatan tersebut, dalam setiap kegiatan yang menggunakan bahu jalan ataupun ruas jalan Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak wajib melaksanakan pengamanan, "Kewajiban kita sebagai personel POLRI adalah menjaga kamseltibcar lantas disaat adanya kegiatan masyarakat dan kegiatan yang berhubungan dengan jalan itu sendiri seperti pengecatan marka jalan", imbuh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (dj)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



