Inilah Akibatnya Jika Tetap Nekat Berjualan Miras
Polresta Kediri - Senin 19 maret 2018 pukul 09.30 - 11.30 WIB telah dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Persidangan ini digelar atas maraknya kasus miras yang ditangani Polsek Kediri Kota Polresta Kediri.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Widodo Hariawan SH MH dengan paniter Bagus Hardianto S SH. Dengan menghadirkan unsur kepolisian yakni Iptu Jaka Wahyudi sebagai penyidik , Bripka Dony Bachtiyar (saksi), Briptu Deny D. Arifin
(Saksi).
Putusan Hakim untuk penjualan minuman keras tanpa ijin edar atas nama terdakwa FS , warga Jalan P. Sudirman Gg 3/62 Kel. Ringin Anom Kec. Kota adalan putusan denda Rp 500.000 atau kurungan 7 hari
SA (pr) warga Jalan Patiunus Kel. Dandangan kec. Kota Kediri , Putusan denda Rp 500.000 atau kurungan 7 hari.
Juru parkir tanpa ijin terdakwa atas nama S , warga Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota, putusan : denda Rp 200.000 atau kurungan 3 hari. Terdakwa kedua , R , warga Kel. Balowerti Kecamatan Kota. Putusan Hakim, denda Rp 200.000 atau kurungan 3 hari. “Selama berlangsungnya persidangan dapat berjalan aman, lancar, terkendali ,” kata Aiptu Tjatur Satrio Utomo , Kasie Humas Polsek Kediri Kota. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



