Jual Obat Keras, Toko Kalima Dihimbau Selektif, Harus Ada Resep Dokter
Polresta Kediri - Penjual obat wajib menjaga kualitas produk yang dijualnya. Jangan sampai menjual obat kadaluwarsa dapat berbahaya bagi konsumen.
Pesan ini disampaikan oleh Aiptu MK Zaman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, saat berkunjung ke Toko Obat Kalima di Jalan Bunga Gang III, RT 09, Selasa (20/3/2018). Petugas bertemu langsung dengan pemilik toko obat Ibu Melisa.
"Kami sampaikan pesan-pesan kamtibmas agar waspada 3C dan tidak menjual obat kedaluarsa," seru Kasie Humas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, Aiptu Siti Astutik.
Pesan lain yang disampaikan petugas adalah, bila terima tamu lebih 1x24 jam wajib lapor ketua rt setempat. Dihimbau agar rutin memeriksa obat yang kadaluarsa dan tidak boleh menjual obat keras yang harus menggunakan resep dokter dijual bebas. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



