Setum Polda Jatim Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 di Polres Tanjung Perak
Tanjungperaknews.com – Dalam rangka mensosialisasikan aturan terbaru bidang administrasi Kepolisian, Sekretariat Umum (Setum) Polda Jatim memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Administrasi Umum Polri kepada seluruh pejabat yang bertugas di bidang administrasi jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/3/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibuka oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si. Dalam sambutannya Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak meminta agar peserta mencermati betul apa penjelasan dan pengarahan yang diberikan.
“Saya harapkan anggota yang hadir agar cermat dan serius mengikuti, ini ilmu yang sangat berguna dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, untuk itu apabila ada yang masih belum jelas agar ditanyakan, sehingga ke depan seluruh kegiatan administrasi kita dapat lengkap dan sesuai dengan aturan,” harap Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat membuka kegiatan.
Usai acara pembukaan tim Setum Polda Jatim yang dipimpin oleh Ka Setum Polda Jatim AKBP Rosa Toma Setyowati, S.H., M.H. langsung memberikan materi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 kepada seluruh anggota yang hadir. (dj)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



