Pemohon SIM Wajib mengikuti Ujian ADVIS
Polda Bali - Polres Jembrana - Satuan Lalu Lintas
Pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti ujian baik teori maupun praktik untuk mendapatkan SIM.Selasa(27/3/2018)
Kasat Lantas polres jembrana Akp Yoga Widyatmoko.SIK melalui Kanit reg ident Ipda Wayan Sugianta.SH menyatakan setiap pemohon SIM yang batu diwajibkan mengkuti tes advis dan praktek"Bagi yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang setelah 14 hari ke depan. Ini kadang yang menjadi hambatan bagi pemohon yang tempat tinggalnya jauh dari Polres Tegal. Dia harus meluangkan waktu dan tenaganya untuk kembali mengikuti ujian ulang.
Menurutnya, dengan dilaksanakan ujian advis dan praktek membuat pemohon SIM lebih paham akan peraturan tata tertib berlalu lintas,ungkap Kanit Reg ident.
"Dalam pengajuan perpanjangan SIM juga diharuskan menyerahkan SIM lama dan membawa surat keterangan dokter," tuturnya.
Untuk mendukung transparansi pelayanan, pihaknya juga sudah menerapkan sistem one get, satu pintu, dan tidak melayani permohonan lewat calo. Pemohon harus datang sendiri dan membayar administrasi di bank sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
(dikmas Lts Jbr)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



