Polantas Tidak Pengendara Yang Tidak Mengunakan Helm
Polda Bali - Polres Jembrana - Satuan Lalu Lintas
Penindakan pelanggar berlalu lintas berlaku bagi siapa saja. Tidak tebang pilih dan tanpa mengenal profesi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Termasuk pegawai atau aparat desa.
Seperti yang terjadi di jalur utama Denpasar Gilimanuk. Satuan polisi lalu lintas Polres Jembrana menilang seoarang pegawai yang saat itu mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Selasa(27/3/2018)
Polisi akhirnya mengeluarkan surat tilang dan menyita STNK sepeda motor sebagai bukti pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Akp Yoga Widyatmoko.SIK melalui kanit patroli Ipda Nyoman Yasa.SH saat dikonfirmasi mengatakan, penindakan pelanggar berlalu lintas berlaku bagi siapa saja. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang pada awalnya terjadi karena pengendara tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Penegakan hukum di jalan berlaku bagi siapa saja kalau melanggar kita tindak. masyarakat harus disentuh diingatkan untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
(dikmas lts jbr)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



