Pemohon SIM Diwajibkan Mengikuti Ujian Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana
Polda Bali - Polres Jembrana - Satuan Lalu lintas
Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor termasuk roda dua, wajib melengkapi dengan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi. Untuk memiliki SIM roda dua alias SIM C, pemohon harus telah berusia 17 tahun. Selain itu, wajib melewati sejumlah tahapan pengujian.
Ujian terdiri atas beberapa bagian, mulai teori yang terdiri atas beberapa soal terkait lalu lintas dan ujian praktik. Bila pemohon lolos ujian teori, maka berlanjut pada ujian praktik.
Kanit Reg Ident Satuan lalu lintas polres Ipda Wayan Sugianta.SH mengatakan, umumnya pemohon SIM C tidak lulus pada ujian praktik. "Lebih banyak ujian praktik yang tidak lulus," Rabu, (28/3/2018)
Untuk itu, ia mengimbau kepada para pemohon SIM C guna berlatih sebelum melakukan ujian Sebab, jika gagal, pemohon SIM C akan diminta untuk mengulang. "Berlatih dulu sebelum mengikuti ujian SIM," katanya.
(dikmas lts jbr)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



