• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Jangan sampai kena calo maka silahkan baca..

Jangan sampai kena calo maka silahkan baca

29 March 2018 (03:43) Regional

img SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar Hukum 1. UU No. 2 Thn. 2002 • Pasal 14 ayat (1) b • Pasal 15 ayat (2) c 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 Fungsi dan Peranan • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang • Sebagai alat bukti • Sebagai sarana upaya paksa • Sebagai sarana pelayanan masyarakat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Penggunaan Golongan SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93 Golongan SIM A SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg. Golongan SIM A Khusus SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping) Golongan SIM B1 SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg. Golongan SIM B2 SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg. Golongan SIM C SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam Golongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93 1. Permohonan tertulis 2. Bisa membaca dan menulis 3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor. 4. Batas usia • 16 Tahun untuk SIM Golongan C • 17 Tahun untuk SIM Golongan A • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII 5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor 6. Sehat jasmani dan rohani 7. Lulus ujian teori dan praktek Peningkatan SIM Pasal 217 (2) 44 / 93 • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum Standar Durasi waktu pelayanan proses SIM baru 1. Pendaftaran +/- 15 menit 2. Identifikasi dan verivikasi +/- 20 menit 3. Uji teori SIM +/- 35 Menit 4. Uji praktek I +/- 25 Menit 5. Uji Praktek II +/- 20 Menit 6. Proses Produksi SIM +/- 5 Menit jumlah 120 Menit Standar Durasi waktu pelayanan proses SIM baru 1. Pendaftaran +/- 15 menit 2. Identifikasi dan verivikasi +/- 20 menit 3. Proses Produksi SIM +/- 5 Menit jumlah 40 Menit Tata cara dan persyaratan mutasi SIM Pasal 224 PP 44/93 1. Prosedur keluar daerah lama a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju. 2. Prosedur masuk daerah baru a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Rakyat Indonesia (BRI) e. Melakukan pengisian formulir permohonan Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak Pasal 255 PP 44/93 a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up) b. Membawa surat laporan kehilangan SIM d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) d. Melakukan pengisian formulir permohonan e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) SIM dinyatakan tidak berlaku Pasal 230 PP 44 / 93 1. SIM habis masa berlakunya 2. Digunakan oleh orang lain 3. Diperoleh dengan cara tidaak sah 4. Data yang ada pada SIM dirubah Biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP 60/ TH 2016 1. SIM A - Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000 - Perpanjang SIM ( Sat lantas ponorogo kms )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :