Bhabinkamtibmas Dermo Larang Pemilik Kios Jamu Jual Miras
08 April 2018 (05:27)
Regional
Polresta Kediri - Aipda Suhartono anjangsana ke kios jamu tradisional milik Agus (45) di RT 05 / RW 02, Kota Kediri, Sabtu 07 April 2018 pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka program door to door system (DDS) Polri.
Antara petugas dengan pemilik kios pun kemudian terlibat dialog. Hal yang dibicarakan mengenai jamu dan bahan-bahan pembuatan.
"Kami sampaikan pesan kmtibmas apabila menjual jamu jangan di campuri bahan berbahaya dan jaga kebersihan," seru Kasie Humas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, Aiptu Siti Astutik.
Aiptu Suhartono, Bhabinkamtibams Kelurahan Dermo, Polsek Mojoroto, Polresta Kediri ini juga melarang pemilik kios jamu menjual miras. Sebab, perbuatan tersebut melanggar aturan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



