Amankan Penjual Miras Oplosan yang Nekat Jualan di Semampir
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Kediri Kota pada hari Senin 16 April 2018 sekira pukul 12.30 WIB telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin yang sah. Penyitaaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 70/ IV / 2018 /Jatim/Res Kediri Kota/Sekta Kedir hari Senin 16 April 2018
Tersangka atas nama A – warga Jln Mayor Bismo Kel Semampur Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 8 botol miras jenis arak masing-masing berisi 1200 ml.
“ Saat petugas sedang sedang melakukan Patroli di wilayah Kelurahan Semampir memperoleh informasi dari masyarakat c sering dijadikan tempat menjual minuman keras tanpa ijin. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan ternyata benar dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terlapor didapati 8 botol miras jenis arak jowo Selanjutnya BB beserta terlapor diamankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” kata Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Kasie Humas Polsek Kediri Kota Polresta Kediri, Selasa (17/4). (res|aro).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



