Cegah Barang Terlarang Polsek Densel Polresta Denpasar Lakukan Razia Gabungan
BhayangkaraNews, Denpasar, Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Densel – Kegiatan menekan 3 C (Curat, Curas dan Curanmor), mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas, dengan cara bertindak (CB) memeriksa identitas pengendara, memeriksa bagasi, memeriksa barang bawaan/tas.
Hal tersebut diungkapkan Padal (perwira pengendali) Polsek Densel Ipda I Nyoman Rudiana saat memimpin personel melaksanakan razia kendaraan bermotor di Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur Sanur, Senin (16/4/2018) siang jam 14.00 wita.
“Personel dengan teliti satu per satu kendaraan diperiksa hingga jok dan barang bawaan lainnya, guna memastikan, pengendara tidak membawa barang – barang terlarang atau sajam dan berharap kegiatan cipkon yang berlangsung selama satu jam paling tidak dapat mengurungkan niat pelaku kejahatan,” jelas Ipda I Nyoman Rudiana.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Putu Indrajaya saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon Kami sudah turunkan surat perintah agar kegiatan kita tidak dianggap ilegal oleh masyarakat, tunjukan apabila masyarakat meminta surat perintah,” pungkas Kompol I Putu Indrajaya.
Kepada personel yang melaksanakan cipkon kapolsek menyampaikan berikan informasi yang benar dan satukan persepsi dalam memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat tentang kegiatan yang dilaksanakan perhatikan keselamatan diri dan pengendara agar pelaksanaan cipkon dapat berjalan aman dan lancar. (DS33)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



