• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Bawa Sajam, Pria ini Harus Meringkuk di Sel P..

Bawa Sajam, Pria ini Harus Meringkuk di Sel Polsek Sukolilo

21 April 2018 (11:12) Regional

img

Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, senjata tajam beserta pemiliknya diamankan anggota Polsek Sukolilo di Jalan Raya Desa Morkepek, Jum’at (20/04/2018).

MS (45) pria asal Desa Labang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan diamankan anggota Polsek Sukolilo setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan sken. Penangkapan MS bermula dari laporan warga yang mengatakan MS sering mengamuk dengan membawa senjata tam.

Selanjutnya Unit Reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Sukolilo yang dibantu Aiptu Agus anggota Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan MS di Jalan Raya Desa Morkepek saat yang bersangkutan berjalan dari arah Desa Labang menuju arah Tol Suramadu.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang sedang dipegang MS dan sken yang diselipkan MS dipinggang sebelah kiri. Selanjutnya MS beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukolilo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sukolilo AKP Abdul Hamid, S.H., membernarkan tentang adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap MS warga Desa Labang pada Jum’at (20/04/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Tersangka MS saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sukolilo untuk proses penyidikan dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951” imbuh AKP Hamid. (Fir/Eko)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

100rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :