Cegah Kecelakaan, Bhabinkamtibmas Datengan Ingatkan Penarik Bentor Soal UU Lantas
21 April 2018 (09:15)
Regional
Polresta Kediri - Bripa Z Afandi menemui penarik bentor di jalan. Bhabinkamtibmas Desa Datengan, Polsek Banyakan, Polresta Kediri ini melakukan patroli rutin.
Petugas melihat penarik bentor tengah bekerja. Dia mencari penumpang untuk diantarkan ke tempat tujuan.
Petugas menemuinya. Yang disampaikan petugas kepadanya adalah agar mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari laka lantas.
"Dihimbau dalam penggunaan bentor tidak dibawa masuk ke Jalan Raya, karena melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Kasie Humas Polsek Banyakan, Polresta Kediri, Aiptu Sugiyat. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



