Polsek Bugul Kidul Polresta Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Obat -obatan Terlarang
Bhayangkaranews Polda Jatim Polresta Pasuruan Polsek Bugul Kidul - minggu 22 /4/ 2018 sekira Pkl.18.00 wib unit Reskrim Polsek Bugul Kidul telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Sesuai dengan pasal 197 subs 196 UU no. 36 tahun 2009 ttg kesehatan
Dengan Dasar LP/ 011/IV/2018/JATIM/RESPASKOTA/SEK Bugul, tanggal 22 April 2018 dengan TKP di rumah pelapor yg terletak jalan. Trunojoyo Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tapa'an Kec. Bugul kidul Kota Pasuruan.
Hasil dari Pelapor an.Zulkifli A SH
43 tahun, Polri , alamat Dsn. Kedawung Rt.05 Rw. 02 ds. Kedawungkulon kec. Grati kab. Pasuruan,dengan Saksi -saksi
BUDI TRIONO, Umur 33 tahun, Pekerjaan Polri, alamat aspol polsek Bugul Kidul jl. Hos cokroaminoto no. 03. Pasuruan Kukuh Prakoso, Umur 31 tahun, Polri , alamat Aspol Kebonagung Kota. Pasuruan.Jl. Panglima sudirman kota Pasuruan.
Diamankan Tersangka / Terlapor an.Achmad Sufian Alfani Bin Abd Rochman laki-laki, pasuruan, 07 April 1996 , Alamat jl. Trunojoyo rt. 03/01 kel. Tapa'an kec. Bugul kidul kota pasuruan dan Barang Bukti yang diamankan:1(satu ) kantong plastik berisi 1217 butir pil tryhexypenidyl ,10 butir pil Trihexyphenidyl dari saksi NABILA Nur Amanda,Uang tunai Rp. 20.000,-
Kapolsek Bugul Kidul Kompol Maryono SH menjelasan Kronologis Kejadian adalah
Pada hari Minggu, 22 April 2018, sekira jam 17.35 wib telah mengamankan saksi NABILA NUR AMANDA berikut barang buktinya dan setelah diintrogasi saksi mengaku bahwa dirinya membeli sebanyak 10 butir pil trihexypenidyl kepada terlapor di. Rumahnya seharga Rp. 20.000 , sesuai keterangan saksi barang bukti tersebut dibeli dari terlapor ACHMAD SUFIYAN ALFANI bin ABD ROCHMAN , kemudian petugas unit reskrim polsek bugul kidul menangkap terlapor ACHMAD SUFIYAN ALFANI bin ABD ROCHMAN kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terlapor di Jalan. Trunojoyo rt. 03 rw. 01 kel. Tapa'an kec. Bugulkidul kota pasuruan. kemudian ditemukan uang tunai Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan sebuah kantong plastik yang berisi 1217 (seribu dua ratus tujuh belas ) butir pil Tryhexypenidyl milik terlapor, kemudian terlapor berikut saksi dan barang bukti lalu di amankan di Mapolsek Bugul kidul guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



