PONOROGO. PENGGUNA SABU DAN PENJUAL PIL DOBEL L DIRINGKUS POLISI
PONOROGO – Tak hanya meringkus pengedar miras, Polres Ponorogo juga menangkap pengguna narkoba dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2018. Ada dua pelaku yang digelandang, AP dan AS. Keduanya warga luar Kabupaten Ponorogo.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni satu di kamar hotel kawasan Ponorogo kota. Sementara satu pelaku lain ditangkap di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Babadan. ‘’Keduanya ditangkap anggota saat menghisap sabu sabu ditempat berbeda,’’ kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant saat menggelar jumpa pers (23/4).
Tidak hanya menangkap dua pengguna sabu sabu, Polres Ponorogo juga menyita 1.000 butir pil koplo jenis dobel L dari tangan N alias Otong dan RH warga Kecamatan Jenangan. Keduanya ditangkap Polisi saat menunggu pembeli.
‘’Penangkapan penjual pil berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat aneh dari kedua pelaku. Setelah digeledah, anggota mendapati satu plastik pil dobel L yang berisi seribu pil,’’ jelas Kapolres.
Untuk pengguna sabu-sabu terkena pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. sementara pengedar pil bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ( hms res po )
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



