• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. PONOROGO. PENGGUNA SABU DAN PENJUAL PIL DOBEL..

PONOROGO. PENGGUNA SABU DAN PENJUAL PIL DOBEL L DIRINGKUS POLISI

24 April 2018 (09:36) Regional

img PONOROGO – Tak hanya meringkus pengedar miras, Polres Ponorogo juga menangkap pengguna narkoba dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2018. Ada dua pelaku yang digelandang, AP dan AS. Keduanya warga luar Kabupaten Ponorogo. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni satu di kamar hotel kawasan Ponorogo kota. Sementara satu pelaku lain ditangkap di sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Babadan. ‘’Keduanya ditangkap anggota saat menghisap sabu sabu ditempat berbeda,’’ kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant saat menggelar jumpa pers (23/4). Tidak hanya menangkap dua pengguna sabu sabu, Polres Ponorogo juga menyita 1.000 butir pil koplo jenis dobel L dari tangan N alias Otong dan RH warga Kecamatan Jenangan. Keduanya ditangkap Polisi saat menunggu pembeli. ‘’Penangkapan penjual pil berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat aneh dari kedua pelaku. Setelah digeledah, anggota mendapati satu plastik pil dobel L yang berisi seribu pil,’’ jelas Kapolres. Untuk pengguna sabu-sabu terkena pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. sementara pengedar pil bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ( hms res po )


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :