Dua Penjual Miras Dibekuk Polsek Krembangan
Gelar operasi yang dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah berhasil mengamankan dua pedagang minuman keras di wilayah Kecamatan Krembangan.
Razia ini dilakukan Selasa, 24 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana dua orang atas nama masing-masing Suparmi (60) dibekuk di lapaknya yang berada di Jalan Dupak Bangunsari RT 2/ RW 4 dan Rusmono (42) dibekuk di lapaknya yang berada di Jalan Tambak Asri 23 RT 2/ RW 6, Kelurahan Morokrembangan.
Dalam razia ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras. Diantaranya 14 botol bir putih, 2 botol kecil bir hitam, 6 botol vodka dan 4 botol whisky. Saat ini, baik Suparmi maupun Rusmono, masih menjalani pemeriksaan di Polsek Krembangan.
Menurut Kanit Sabhara Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Anang Singgih, S.H. yang memimpin operasi, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengaku resah dengan adanya perdagangan miras di wilayahnya.
“Kami lalu melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mendapati ada dua orang pedagang miras. Dari situ kami melanjutkan dengan menggelar operasi dan menangkap dua orang atas nama Suparmi dan Rusmono,” tegasnya. (***)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



