Jelang Lebaran Polsek Grati Gelar Operasi Makanan Minuman Kadaluarsa
Bhayangkara Polda Jatim-polresta pasuruan-polsek grati. Menjelang datang nya Iedul Fitri 1439 H kebiasaan masyarakat Indonesia adalah mengirim parcel makanan dan minuman untuk kerabat maupun kepada keluarga, makanan dan minuman kemasan yang di beli oleh konsumen tidak menutup kemungkinan telah melewati masa kadaluarsa (expired) yang dapat membahayakan kesehatan konsumen nya.
Menindak lanjuti hal tersebut pada hari Rabu(13/06/2017) Polsek grati di pimpin oleh AIPTU SAMINGAN selaku Kanit Sabhara Polsek Grati Polresta Pasuruan menggelar operasi makanan dan minuman(namin) kemasan kadaluarsa yang sengaja masih di jual oleh pelaku usaha di wilayah grati. Operasi di gelar di seluruh toko, outlet dan gudang tempat penjualan Mamin di wilayah grati.
"Kami tidak mau konsumen Mamin di wilayah grati menjadi korban akibat mengkonsumsi mami. Kadaluarsa. Sesuai dengan undang-undang bahwa mamin kadaluarsa tidak boleh di perjual belikan karena berbahaya bagi kesehatan" ungkap H.Suyitno, SH Selakau Kapolsek grati Polresta Pasuruan.
Lebih lanjut Kapolsek Grati juga menyatakan bahwa pelaku usaha dan pemilik toko Mamin yang sengaja menjual Mamin kadaluarsa dalam bentuk apapun dapat di tuntut dengan pasal 62 (1) UU.RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara (MK/Gr)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



