• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluwarsa di G..

Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluwarsa di GerebekPolres Mojokerto

Magdalena 23 June 2018 (11:54) Regional

img Mojokerto - Waspadalah utama nya bagi Masyarakat yang suka mengkonsumsi mie instan, pasal nya pada siang ini Jumat (22/6/18) sekitar pukul 13.30 WIB Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. melaksanakan Press Release hasil ungkap kasus Pabrik pengoplos mie instant Kadaluwarsa yg berada di Dsn Bangsri RT/RW 04/04 Ds Kembangsri Kec Ngoro Kab Mojokerto. Sesuai dengan Laporan Polisi LP.A/51/VI/2018/Jatim/Resmjkt tgl 7 Juni 2018. Dalam perkara pidana Setiap orang yg menyelenggarakan kegiatan atau produksi, penyimpanan, pengangkutan atau peredaran pangan yg memenuhi persyaratan sanitasi pangan atau pelaku usaha yg dgn sengaja tdk memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yg dibuat di dalam negeri atau yg di import utk diperdagangkan dalam kemasan eceran atau produksi dan mengedarkan mie kering dgn bahan baku dari mie expired atau kadaluarsa dari berbagai merk. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikin Fery S.I.K bersama dengan Kanit Pidana Ekonomi Ipda Henrico Suharsono S.Tr.K berhasil mengamankan seorang Berinisial S berumur 38 tahun alamat Ds Watesnegoro Kec Ngoto yang merupakan pemilik pabrik UD Barokah. Menurut terlapor bahwa bahan baku diperoleh dari suplier di daerah Bekasi dan Pasuruan. AKBP Leo menjelaskan kepada media bahwa, “Tersangka memproduksi dan menjual mie instant kering kadaluarsa dari berbagai merk utk dikemas kembali dan diberi dari label super mie instant cap Bunga Trompet dgn mencantumkan data kadaluarsa yg baru dan menggunakan ijin edar P.IRT 20636710400066 bukan milik tersangka selanjutnya produk mie instant tsb diperdagangkan dipasaran”. Ditambahkan Kapolres Mojokerto bahwa, “Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Th. 2012 ttg Pangan dgn ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 4 Milyard”. (Dwa)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

44rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :