Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Penegakan Hukum Unit Reskrim Polsek Denbar Polresta Denpasar
BhayangkaraNews, Denpasar, Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat - Dalam memberikan pelayanan dalam penegakan hukum Polsek Denbar selalu berusaha memberikan pelayanan yang Promoter kepada korban kejahatan.
Hal itu diungkapkan oleh Panit 2 unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), yang merupakan jajaran Polresta Denpasar, Ipda Made Sena, S.H., Kamis, (28/06/18), siang.
Lebih jauh Sena menjelaskan, tidak ada diskriminasi dan pelayanan tidak mengenal perbedaan status sosial dalam menangani suatu perkara hingga ke tingkat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Jln. PB. Sudirman Denpasar.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., seraya mengatakan adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan terkait dengan kasus 363 KUHP a.n. M. Alfah dan Wilson Kennedy.
"Dalam penegakan hukum, Polsek Denbar selalu mengedepankan pelayanan yang Promoter kepada korban kejahatan, hal itu harus dilakukan mengingat penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata Kompol Adnan Pandibu. (BAR 33)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



