• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Tanam Pohon Ganja, Nandi diCiduk Sat Narkoba ..

Tanam Pohon Ganja, Nandi diCiduk Sat Narkoba Polresta Denpasar

10 July 2018 (03:08) Regional

img

Polresta Denpasar, Seorang Pria Bernama Nandi (57) yang tinggal di jalan Ting Tutul Canggu Kuta diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar karena kedapatan memiliki dan menanam ganja di tempat tinggalnya,Pelaku yang bekerja sebagai Desainer diamankan pada Sabtu 7 Juli 2018 pukul 17.00 wita 
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Nandi sering menggunakan ganja dan saat di tangkap pelaku mengakui menanam ganja diteras rumah, benar saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 pohon ganja dimana  yang 10 (sepu)uh) Pohon Batang Ganja Besar yang siap panen dan 12 (dua belas) Pohon Batang Ganja Kecil, disamping itu disita juga ganja kering seberat 9,57 gram di dalam toples. 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo,SH.MH yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto,SH.S.IK.MH., mengatakan bahwa Pelaku mengaku membeli bibit berupa biji ganja di daerah pantai kuta satu tahun lalu yang awalnya pelaku mengaku terkena sakit sesak nafas dan dengan menggunakan ganja dapat mengurai rasa sakitnya,”Tersangka mengaku kesulitan mendapatkan ganja di Bali sehingga muncul niatnya untuk menanam ganja,” ungkap Kapolresta Denpasar saat Press Release.  

Ganja yang Pelaku tanam tersebut mencapai tinggu hingga 2 meter berumur sekitar 4 bulan dan telah siap untuk dipanen, pengakuan pelaku bahwa sebelumnya pelaku telah panen ganja untuk digunakan sendiri dengan cara dipotong kecil dan dicampur dengan tembakau. Terhadap pelaku dikenakan pasal Pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. atau denda paling sedikit Rp 800.000.000.-


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

133rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :