• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Apapun Definisinya Terorisme Harus dihapuskan..

Apapun Definisinya Terorisme Harus dihapuskan

17 July 2018 (11:23) Regional

img

Lima hari berselang pascapenyanderaan maut di Mako Brimob, rentetan aksi terorisme bom bunuh diri meletus di Surabaya. Tindakan biadab yang menimbulkan korban warga sipil dan aparat penegak hukum itu telah menyulut amarah masyarakat luas. 

Menyusul tragedi tersebut, muncul desakan kuat dari masyarakat dan pemerintah agar DPR segera merampungkan RUU Terorisme dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo bahkan mengancam akan mengeluarkan Perppu jika RUU Terorisme tak kunjung rampung hingga Juni mendatang.

Pihak DPR sendiri telah memberikan keterangan bahwa RUU Terorisme yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2016 itu hampir memasuki tahap akhir. 

Namun pembahasan RUU tak kunjung usai karena terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah dan DPR terkait beberapa norma baru di dalamnya, khususnya perihal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Terkait pelibatan TNI, pemerintah dan DPR kabarnya telah mencapai titik temu, dengan catatan bahwa ketentuan tentang pelibatan TNI dalam RUU Terorisme harus diatur lebih jauh melalui Peraturan Presiden. 

Namun terkait definisi terorisme, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Sejauh ini, definisi yang diajukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

“Terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.”

Menurut beberapa fraksi di DPR, definisi yang diajukan oleh pemerintah itu tidak memuat rumusan tentang motif atau tujuan terorisme, sehingga sulit untuk membedakan antara terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dari kejahatan biasa. Oleh karena itu, mereka mengusulkan rumusan tambahan “… dengan tujuan politik dan ideologi yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan negara.”

#IndonesiaDamai

#LawanTeroris


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

10rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :