Inilah Aturan Yang Harus Diperhatikan Pemebang Senapan Angin di Puhsarang
Polresta Kediri - Bhabinkamtibmas Desa Puhsarang, Polsek Semen, Polresta Kediri, Bripka Suharyono memberikan binluh kepada masyarakat yang membawa senapan angin. Dia titip pesan kamtibmas kepada mereka.
"Kami ingatkan agar seseorang yang membawa senapan angin agar tidak menembak burung burung yang dilindungi karena melanggar aturan," kata Kasie Humas Polsek Semen, Polresta Kediri, Aiptu Dedy S.
Menembak burung secara tegas Larangan menembak Burung tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No: 7 Tahun 2003 Tentang: Perlindungan Satwa Burung Di Kabupaten Kediri.
Bupati Kediri dr. Hj. Haryarti Sutrisno melalui Kepala Dinas Kominfo menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Kediri dan juga jajaran Polres Kediri yang telah peduli dan ikut mensosialikan pentingnya perlindungan satwa burung bagi kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut Bupati Kediri mengajak peran pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sehingga terciptanya keseimbangan ekosistem, jangan menembak, membunuh satwa burung yang dilindungi, menangkap, merusak, memusnahkan sarang dan atau telur satwa burung yang dilindungi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



