Problem Solving Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya
Surabaya - Kenakalan remaja yang menyusahkan kedua orang tua, kembali mendapat perhatian dari Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus kenakalan remaja kali ini, seorang siswa kelas X sebuah sekolah di Surabaya berinisial OP terpaksa harus didudukkan di Polsek Wonocolo guna menemukan penyelesaian masalah atas kenakalan yang dilakukannya.
Bhabinkamtibmas Bendul Merisi, Polsek Wonocolo AIPTU Panut, selaku penengah dalam masalah kenakalan remaja ini mengatakan, kenakalan OP sendiri adalah terkait perilakunya yang telah melakukan pencurian.
“Dalam kasus ini, kedua belah pihak yakni kedua orang tua pelaku, serta seluruh korban beserta keluarga kami panggil ke Polsek Wonocolo untuk dilakukan problem solving,” kata Panut, Selasa, (14/08).
Dijelaskan Panut, pada hari Senin, 30 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 WIB lalu, OP yang merupakan anak dari Safril Hidayat, pekerja DKP yang tinggal di Jl. Bendul Merisi Jaya, Surabaya, mencuri sebuah ponsel milik Susanti, (38) warga Jl. Bendul Merisi, Surabaya.
Dari pengakuan OP, dirinya mencuri ponsel milik Susanti yang sedang di charge diatas meja pada saat situasi rumah Susanti dalam keadaan sepi.
“Perbuatan pelaku tidak hanya sekali ini saja, dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di rumah tetangga,” terang Panut.
Namun demikian, ponsel-ponsel yang dicuri oleh OP tidak dijual ataupun dipakai sendiri, melainkan diberikan kepada teman-temannya.
Untungnya, ponsel-ponsel yang telah dicuri OP ini juga, telah diambil kembali oleh Safril dan dikembalikan kepada masing-masing pemilik.
Atas kejadian ini, Panut memberikan solusi yang kemudian disepakati oleh pihak korban beserta keluarga dan pelaku beserta keluarga.
“Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara semua ponsel dikembalikan dalam keadaan utuh,” jelas Panut.
Disamping kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan, orang tua OP sendiri menyatakan sanggup untuk membina anaknya agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Selanjutnya, kedua belah pihak dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak yang pada intinya permasalahan tersebut selesai.***cda
Sumber : Kasi Humas Polsek Wonocolo.
Editor : Saiful.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



