Cegah Gangguan Keamanan, Warga Kaliombo Terapkan Aturan Tamu Wajib Lapor 1X24 Jam
Polresta Kediri – Aipda Agus Setiyana melakukan kegiatan patroli keliling. Kegiatan dilakukan, pada pukul 13.30 WIB, Kamis 23 Agustus 2018.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo, Polsek Kota, Polresta Kediri ini sambang dan binkamsa ke poskamling rt 04 rw 01. Petugas bergabung dengan Kasi Trantib Riski dan Ketua RT Totok serta Ketua RW Widodo.
“BKTM Kaliombo melaksanakan giat binkamsa memberikan himbauan agar ditingkatkan keamanan ketertiban lingkungan dan tamu wajib lapor 1x24 jam,” kata Kasie Humas Polsek Kota, Polresta Kediri, Aiptu Tjatur Satrio Utomo.
Melalui aturan tamu wajib lapor 1X24 jam, diharapkan tidak ada lagi tamu misterius yang tidak terpantau. Sehingga, masyarakat dan pihak keamanan bisa mengetahui mereka yang berkunjung ke lingkungan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



