Operasi Sikat 2018 Polres Pacitan Ungkap Kasus Curanmor dan Curat
BhayangkaraNewsPacitan - Polres Pacitan merilis hasil tangkapan selama Operasi Sikat 2018, Rabu (19/9/2018) kemarin. Sebanyak 4 kasus dengan 6 tersangka berhasil diungkap, terbanyak adalah Perkara Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan 1 Kasus Miras.
“Seluruh ungkap kasus Operasi Sikat ini, merupakan hasil pengungkapan anggota Satreskrim Polres Pacitan bersama dengan jajaran Polsek,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP. Setyo K Heriyatno.
Menurutnya, 4 kasus yang berhasil diungkap tersebut,yakni ” kasus pencurian dengan pemberajan, kasus curanmor, serta penjualan miras ” Dari semua kasus yang kami amankan 4 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan curanmor berinisial SFM (15),SAW(12),RDR(15) dan RI (15). Saat ini keempatnya ditangani oleh bagian PPA dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku kata AKBP Setyo K Heriyatno, Kapolres Pacitan, Rabu (19/09/2018).
Lebih lanjut, sedangkan Kasus dari Polsek Bandar berhasil menangkap pelaku yang berinisial AGR (12) dengan tindak pidana pencurian sepeda motor berupa 1 unit sepeda motor milik Sarman (74) beralamatkan DesaTumpuk, Kecamatan Bandar.
Sedangkan Polsek Tegalombo juga berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan yang juga masih berusia anak-anak. Ketiga tersangka itu berinisial RI (15), RDR(15), dan SFM (15). Ketiga tersangka itu dalam kasus pembobolan kios counter seluler milik Puji Lestari, yang beralamatkan di Desa Tegalombo,Kecamatan Tegalombo.
Tak hanya itu saja, Satreskrim Polres Pacitan juga menangkap 1 tersangka curanmor berinisial SAW (20), asal Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jateng. Tersangka dikenai sanksi pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Selain itu, Satreskrim Polres Pacitan juga menangkap 1 tersangka pengedar miras dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo. Dengan Barang bukti ” tiga buah kardus berisi 36 botol masing masing berisi 1,5 liter arjo , 1 unit HP dan uang tunai Rp 100 ribu” tersangka disangka berlapis dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 142 Undang-undang RI nomor 18, tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Kapolres. (Ln94)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



