Seluruh Komisioner KPU Kota Kediri Ikuti Kursus Kepemiluan Gelombang Dua
Polresta Kediri – KPU Kota Kediri mengadakan kursus kepemiluan Gelombang II.Kegiatan berlangsung, pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 mulai pukul 08.50 wib s/d 12.00 wib bertempat di Ruang RPP Kilisuci kantor KPU Jl.Jaksa Agung Suprapto No.32 Kec.Mojoroto Kota Kediri.
Hadir dlm giat, KPU Kota Kediri seluruh komisioner. Drs.H. AGUS ROFIQ (Ketua KPU Kota Kediri/Divisi Keuangan, Umum dan Logistik), MOCH. NURUL MAMENUM, M. Pdi (Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Hukum)., MOCH. WAHYUDI, S.E, MM ( Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi SDM dan Parmas), ANIS IVA PERMATASARI, SP (Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan dan data). Dan Sekretaris KPU Kota Kediri (Drs.SUROTO, Msi) beserta staf
Peserta kursus kepemiluan 50 orang. Diawali dari Registrasi, Pembukaan, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan ketua KPU Kota Kediri (Drs. Agus Rofiq). Alhamdulilah kita masih diberi kesehatan ijinkan saya mengucapkan trimakasih atas kehadiran saudara-saudara sekalian untuk mengikuti kursus kepemiluan. Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa kita akan belajar bersama berbagi pengetahuan tentang kepemiluan.
Kami berharap kepada saudara saudara untuk bisa memahami aturan aturan kepemiluan, pada pemilu serentak tahun 2019 yg saat ini tahapannya sedang berlangsung. Harapan kami kepada saudara - saudara yg ikut dalam Kursus Kepemiluan ini, bisa bergabung dengan kami untuk menjadi petugas KPPS, sesuai dengan daerah masing masing.
Selanjutnya peserta melakukan Pengisian Formulir peserta Kursus kepemiluan. Dan dilanjutkan pelaksanaan kursus kepemiluan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kota Kediri secara bergantian. Penyampaian materi tentang pemilih oleh ANIS IVA PERMATASARI, SP (Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan dan data), yg intinya :*
•Dasar Hukum :
1.UU No.7 tahun 2017
2.PKPU No.5 tahun 2018
3.PKPU No.11 tahun 2018
•Pemilih :
1).Genap berumur 17 tahun
2).Tidak sedang terganggu jiwa
3).Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
4).Berdomisili didaerah pemilihan dibuktikan dg KTP Elektronik
5).Apabila belum E-KTP Dapat menggunakan surat keterangan
6).Tidak sedang menjadi TNI/Polri.
•Syarat pindah memilih :
1). Sudah terdaftar di DPT
2.). Memenuhi keadaan tertentu
•Keadaan tertentu al :
-Menjalankan tugas
-Menjalani rawat inap
-Penyandang Disabilitas
-Menjalani Rehabilitasi Narkoba
-Menjalani tahanan
-Tugas belajar
-Pindah Domisili
-Tertimpa bencana
•Pemilih dapat melihat DPT di :
1). Kantor Kelurahan
2). Website KPU / info Pemilu go.id
3). Posko GMHP
8. Penyampaian materi tentang peserta Pemilu oleh Drs.H. AGUS ROFIQ (Ketua KPU Kota Kediri/Divisi Keuangan, Umum dan Logistik), yg intinya :*
•Penjelasan terkait jumlah Parpol, penyelenggara Pemilu, Pilpres 2019/Pengenalan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2019, calon DPD, calon DPRD, Dapil. Penjelasan jumlah surat suara dan tata cara mencoblos.
•SISTEM PEMILU 2019
1). UU No.7 th 2017 Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2). Pemilu DPR dan DPRD menggunakarn sistem Proporsional dengan daftar terbuka Open List Proportional Representation). Penempatan caleg tidak berdasarkan nomor urut dan penentuan hasil berdasarkan suara terbanyak dari parpol yang ada di dapil. Caleg dituntut untuk merebut dukungan suara sebanyak mungkin di dapilnya sehingga cenderung lebih kompetitif, bukan hanya dengan calon di beda partai tetapi juga dengan calon yang berada di dalam satu partai.
3). Penetapan suara perolehan suara-kursi parpol Pemilu DPR dan DPRD menggunakan Metode Sainte Lague. Memfokuskan perolehan suara berdasarkan apa yang telah diperoleh masing-masing parpol di setiap Dapil.
4). Bilangan Pembagi pemilih dalam metode Sainte lague adalah angka ganjil, yaitu 1,
3, 5, 7, dst.
•DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPR RI
Dapil VI
jumlah kursi 9 kursi
Daerah Pemilihan T.Agung, Kota Blitar, Kab.Kediri, Kota Kediri, Kab.Blitar
•DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD PROP JATIM
Dapil VIII
Jumlah kursi 6 kursi
Daerah Pemilihan Kab.Kediri dan Kota Kediri
•DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA KEDIRI
Jumlah kursi 30 kursi
*Kec.Kota Dapil 1 (9 kursi)
*Kec.Pesantren Dapil 2 (9 kursi)
*Kec.Mojoroto Dapil 3 (12 kursi)
•PENGHITUNGAN SUARA
>Alur penghitungan suara dan pengumuman hasil perolehan suara
peserta pemilu dilakukan di setiap TPS oleh KPPS
>Kemudian dilanjutkan dengan Rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat Kecamatan oleh PPK, Kpu Kab/Kota, KPU Provinsi, KPU Pusat
9. Penyampaian materi tentang manajemen Pemilu MOCH. NURUL MAMENUM, M. Pdi (Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Hukum), yg intinya :*
1). Proses Demokrasi Proses pergantian kepemimpinan di Indonesia dikenal melalui 2 sarana, yaitu :
#Pemilihan Umum, dan
#Pemilihan Kepala Daerah
2). Penjelasan terkait penyelenggara Pemilu.(KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN)
3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas TPS)
4). Penjelasan Pilpres 2019.
5).Pengenalan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2019.
6). Penjelasan jumlah Parpol.
7). Penjelasan calon DPRD.
8). Penjelasan Dapil.
9). Penjelasan calon DPD.
10). Penjelasan jumlah surat suara
11).Penjelasan tata cara mencoblos.
8. Penyampaian materi tentang Manajemen Pemilu II oleh MOCH. WAHYUDI, S.E, MM ( Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Divisi SDM dan Parmas), yg intinya :*
•Kegiatan sebelum pemungutan suara :
1.Persiapan -pengumuman & pemberitahuan pemungutan suara
2.Penyiapan TPS
3.Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
4.Pembagian tugas KPPS
5.Kegiatan Rapat Pemungutan Suara
6.Pemberian suara
•PENGGUNAAN HAK PILIH :
1.Pemilih membawa Model C6-KPU, dilayani di TPS sesuai dengan alamat
yang tertera di model Có-KPU, mulai pukul 07.00 s.d 13.00WIB, mendapatkan 5
jenis Surat Suara Pemilih menggunakan Model A5- KPU/pindah memilih sesuai dengan TPS
tujuan, mulai pukul 07.00 s.d 13.00 WIB
2.Pemilih dengan menggunakan KTP dilayani mulai pukul 12.00 s.d 13.00 WIB di TPS sesuai dengan alamat RT/RW yang tercantum dalam KTP. Mendapatkan 5 jenis Surat Suara
•SURAT SUARA PEMILU 2019 :
a. Surat suara Presiden warna hitam
b. Surat suara DPR warna kuning
c. Surat suara DPD warna merah
d. Surat suara DPRD Provinsi provinsi Biru
e. Surat suara DPRD Kab/Kota warna Hijau
9. Tanya jawab
10. Penutup
11. Ramah tamah
E. Pukul 12.00 wib giat kursus kepemiluan oleh KPU Kota Kediri selesai.
Catatan :
1. Bahwa giat kursus kepemiluan gelombang II yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kediri tersebut dalam rangka untuk persiapan pemilu Pileg/ Pilpres 2019 mendatang.
2. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau lancar dan kondusif. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



