Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Ijin Edar
Polresta Kediir - Pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 sekira pukul 12.00 WIB , Unit Tipiring Polsek Pesantren melakukan razia miras , setelah mendapatkan informasi adanya penjualan miras tanpa ijin di Kelurahan Betet RT 12 RW 5 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti. Tersangka atas nama S (38) warga Kelurahan Betet RT 12 RW 5 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Barang bukti yang diamankan yakno 4 botol miras merk kuntul isi 1 liter da 2 botol miras merk Vodka isi 325 mili.
Berdasarkan LP Nomor LP/124/XI/2018/ Polsek pesantren. Tunggal 6 November 2018, selanjutnya barang bukti diamankan di Mako Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut.
Selain melakukan upaya perang terhadap miras di wilayah Betet , Unit Tipiring juga melakukan upaya penyeldikan berdasarkan keterangan masyarakat di warung kopi Kelurahan Burengan RT 1 RW 2 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Pelaku atas nama M (58) warga setempat. Barang bukti yang diamankan 2 botol miras jenis Arjo isi 1,5 liter.
“Dari dua kasus diatas kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pesantren untuk proses lebih lanjut. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras tanpa ijin edar,” kata Aiptu Sartono, Kasi Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri.(res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



